pajak penghasilan karyawan

Training Pajak Penghasilan Karyawan PPh 21 & 23 Serta PPN Pasal 10

Training Pajak Penghasilan Karyawan PPh 21 & 23 Serta PPN Pasal 10 – Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “ withholding tax ” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “withholding tax” dan aplikasinya. Dalam pelatihan ini peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “withholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

——————————————————————————-

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)

——————————————————————————-

Tujuan Training Pajak Penghasilan Karyawan PPh 21 & 23 Serta PPN Pasal 10

  1. Memberikan peserta pemahaman tentang dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, pemotongan dan Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21/23)
  2. Memberikan peserta pemahaman tentang dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, pemotongan dan Tata Cara Pelaporan PPN

Manfaat Training Pajak Penghasilan Karyawan PPh 21 & 23 Serta PPN Pasal 10

Manfaat Pelatihan ini adalah PESERTA MAMPU:

  1. Memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan withholding tax di Indonesia
  2. Menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  3. Menyusun SPT Withholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
  4. Memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kontrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  5. Menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  6. Melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan withholding tax (self-diagnosis).

Materi Training Pajak Penghasilan Karyawan PPh 21 & 23 Serta PPN Pasal 10

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • Subjek Pajak
  • Objek Pajak dan Pengecualiannya
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Pengurang Yang Diperbolehkan
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
  • Tarif Pajak dan Penerapannya
  • Perencanaan Pajak
  • SPT PPh Pasal 21

2. Pajak Penghasilan Pasal 23

  • Dasar Hukum dan Pengertian
  • subjek Pajak
  • Objek Pajak
  • Saat Terutang dan Tempat Terutang
  • Mekanisme Penghitungan
  • Tarif Pajak
  • SPT PPh Pasal 23

3. Pajak Pertambahan Nilai Pasal 10

  • Ketentuan PPN Terbaru
  • Objek Pajak Pertambahan Nilai
  • Subjek Pajak Pertambahan Nilai

– Pengusaha dan pengusaha kena pajak

– Kewajiban pengusaha kena pajak

– Dasar hukum dan petunjuk pelaksanaannya

– Cara menghitung PPN

  • Saat dan Tempat pajak terhutang serta pemusatan tempat pajak terhutang
  • Faktur pajak

– Ketentuan tentang faktur pajak PPN

– Pengisian faktur pajak dan nota retur

– Mekanisme dan tata cara pembetulan faktur pajak

– Tata cara penggantian faktur pajak yang hilang

– Saat pembuatan faktur pajak

– Larangan pembuatan faktur pajak dan sangsi

– Segala hal yang berkaitan dengan faktur pajak PPN terbaru

  • Tax Base dan tarif PPN
  • Kredit pajak dan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan
  • Studi Kasus dan Diskusi/Konsultasi Interaktif

    ——————————————————————————-

    INFORMASI DAN PENDAFTARAN

    HUBUNGI: FERDI

    0812 2681 1987

    (PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)

    ——————————————————————————-

Instruktur Training Pajak Penghasilan Karyawan PPh 21 & 23 Serta PPN Pasal 10

  • Drs. Achmad Tjahjono, S.E., Akt., M.M
  • Pengalaman selama lebih dari 15 tahun sebagai konsultan dalam pengelolaan pajak di berbagai perusahaan. Selain sebagai konsultan, instruktur juga aktif sebagai nararumber pada berbagai kegitan seminar / workshop di bidang keuangan dan perpajakan.

Metode Pelatihan

  • Presentasi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Evaluasi

Sasaran Peserta Pelatihan

Karyawan dari berbagai level (Keuangan, Akuntansi, Pemasaran, SDM dan lain-lain) yang berhubungan dengan pajak perusahaan.

Waktu dan Tempat

Tanggal:

  • 18 – 20 September 2019
  • 16 – 18 Oktober 2019
  • 05 – 07 November 2019
  • 10 – 12 Desember 2019

Lokasi: The 1O1 Hotel Yogyakarta/Neo Malioboro Hotel Yogyakarta/Ibis Styles Hotel Yogyakarta

Biaya Training

  • Rp 5.500.000,-/peserta (non residensial)
  • Rp 4.500.000,-/peserta (non residensial)/minimal 3 Peserta dari perusahaan yang sama
  • Rp 3.500.000,-/peserta (non residensial)/minimal 5 Peserta dari perusahaan yang sama

Fasilitas

  • Modul Training
  • Flashdisk Materi Pelatihan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Training Kit
  • Souvenir
  • Tas/Backpack
  • Photo Pelatihan
  • Makan Siang dan 2 x Coffeebreak
  • Ruang Training Berkualitas

——————————————————————————-

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

HUBUNGI: FERDI

0812 2681 1987

(PHONE/SMS/WHATSAPP/TELEGRAM)

——————————————————————————-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *