AK3 LISTRIK – SERTIFIKASI DEPNAKERTRANS RI

AK3 LISTRIK – SERTIFIKASI DEPNAKERTRANS RI

DESKRIPSI

Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, oleh karena itu kami bekerjasama dengan PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik. Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.(cc)

TUJUAN

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.

  1. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  2. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
  3. Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

MANFAAT

1) UMUM

Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

2) AKADEMIK

Peserta dapat memahami secara baik tentang :

  • Potensi Bahaya Listrik
  • Cara Pencegahan Bahaya Listrik
  • Prosedur Kerja Selamat
  • Pembacaan Gambar
  • Pemeriksaan dan  Pengujian Instalasi Listrik
  • Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
  • Peraturan dan Standar Kelistrikan

3) KETRAMPILAN TEKNIK

Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :

  • Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
  • Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
  • Mempergunakan Alat Ukur Listrik
  • Mengoperasikan Instalasi Listrik
  • Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
  • Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

MATERI

. Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja

2. UU No. 1 tahun 1970

3. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

4. Perundangan K3 Listrik

5. Pengukuran listrik

6. Pembangkitan Listrik

7. Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik

8. K3 Bangunan

9. Instalasi Listrik

10. Instalasi penyalur petir

11. Bahaya Bahaya Kelistrikan

12. Alat pengaman Listrik

13. Pengujian Listrik

14. APD pekerjaan listrik

15. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat

16. Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

17. Laporan Analisis Kecelakaan

18. Evaluasi

PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik.

Persyaratan Peserta :

  1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  2. Membawa fotocopy Ijazah terakhir (min. D3 Elektro)
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Membawa Pas Foto 2×3 dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)

METODE

Presentation, Discussion, Simulation, Case Study, and Evaluation

INSTRUKTUR

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

WAKTU DAN TEMPAT

Waktu :

Batch 1 :  26 Agustus  – 10 September 2013

Batch 2 : 12 – 23 November 2013

at Yogyakarta

In House Training Depend on request

INVESTASI

Course Fee: Rp  11,000,000,-/ participant Non – Residential

FACILITIES

Meeting room, Module /

Handout, Softcopy Materi, Training Kit, Sou

venir & Certificate,2x Coffee Break 1x Lunch

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *