Pelatihan
TEKNIK ANALISA TRANSAKSI MENCURIGAKAN
10-12 Oktober 2012
31 Oktober- 02 November 2012
21-23 November 2012
12-14 Desember 2012
26-28 Desember 2012
Deskripsi
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a, UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang
valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 huruf (e) UU TPPU, PPATK mempunyai tugas antara lain mengeluarkan pedoman untuk membantu PJK dalam mendeteksi ketidakwajaran transaksi keuangan nasabah. Mengingat banyaknya kesulitan yang dialami PJK dalam melakukan hal tersebut maka PPATK perlu menetapkan Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK. Selain itu pedoman in i juga merupakan kelanjutan dari Pedoman
Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan.
Sebagai bagian dari PJK, kalangan industri perbankan selama ini dipandang telah kooperatif dengan melaporkan seluruh transaksi maupun rekening yang diindikasikan terkait pencucian uang maupun korupsi. Dengan pelatihan ini diharapkan para pelaku perbankan dapat lebih memahami prosedur yang harus dilakukan untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi yang mencurigakan.
TUJUAN
Dengan pelatihan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan acuan kepada peserta dari kalangan PJK tentang bagaimana melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan tepat, untuk menghasilkan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas.
Materi
1. Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan
2. Pentingnya identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
3. Unsur-unsur dan Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan
4. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
5. Identifikasi Tipologi Transaksi Keuangan Mencurigakan
6. Tahap-tahap Pencucian Uang dan Modus Transaksi Money Laundering
7 .Prosedur Identifikasi Nasabah
9. Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Contoh Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
9. Indikator dan Unsur Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
10.Penyusunan Laporan
- Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Transaksi Keuangan Tunai
- Transaksi Keuangan yang Dikecualikan
Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi divisi Analisa Resiko Kredit, Internal Auditor, Seluruh Pejabat/Staf atau pegawai bank baik yang bekerja di operasional maupun non operasional
Tempat
The Papandayan Hotel / The Jayakarta Suites, Boutique Hotel and spa
Instruktur
Sarwidi, SE
Merupakan praktisi perbankan di salah satu bank BUMN yang berpengalaman dalam memberikan materi-materi pelatihan yang relevan dengan kompetensinya.
Biaya
Biaya pelatihan sebesar Rp 7.500.000/peserta Non residensial. Khusus untuk pengiriman 3 peserta dari perusahaan yang sama, biaya pendaftaran sebesar Rp.7.000.000
Fasilitas
- Meeting room at Hotel *****
- Module / Handout
- Training Kit
- 2x Coffee Break & Lunch
- Flashdisk berisi materi
- Exclusive Gifts
- Certificate
- Transportation during training