TEKNIK ANALISA TRANSAKSI MENCURIGAKAN

Pelatihan

TEKNIK ANALISA TRANSAKSI MENCURIGAKAN

10-12 Oktober 2012

31 Oktober- 02 November 2012

21-23 November 2012

12-14 Desember 2012

26-28 Desember 2012

Deskripsi

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a, UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang

valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 huruf (e) UU TPPU, PPATK mempunyai tugas antara lain mengeluarkan pedoman untuk membantu PJK dalam mendeteksi ketidakwajaran transaksi keuangan nasabah. Mengingat banyaknya kesulitan yang dialami PJK dalam melakukan hal tersebut maka PPATK perlu menetapkan Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK. Selain itu pedoman in i juga merupakan kelanjutan dari Pedoman

Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Sebagai bagian dari PJK, kalangan industri perbankan selama ini dipandang telah kooperatif dengan melaporkan seluruh transaksi maupun rekening yang diindikasikan terkait pencucian uang maupun korupsi. Dengan pelatihan ini  diharapkan para pelaku perbankan dapat lebih memahami prosedur yang harus dilakukan untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi yang mencurigakan.

TUJUAN

Dengan pelatihan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan acuan kepada peserta dari kalangan PJK tentang bagaimana melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan tepat, untuk menghasilkan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas.

Materi

1. Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan

2.  Pentingnya identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan

3.  Unsur-unsur dan Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan

4.  Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

5.  Identifikasi Tipologi Transaksi Keuangan Mencurigakan

6.  Tahap-tahap Pencucian Uang dan Modus Transaksi Money Laundering 

7  .Prosedur Identifikasi Nasabah

9.  Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan

  • Contoh Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

9.  Indikator dan Unsur Transaksi Keuangan yang Mencurigakan

10.Penyusunan Laporan

  • Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Transaksi Keuangan Tunai
  • Transaksi Keuangan yang Dikecualikan

Peserta

Pelatihan ini ditujukan bagi divisi Analisa Resiko Kredit, Internal Auditor, Seluruh Pejabat/Staf atau pegawai bank baik yang bekerja di operasional maupun non operasional

Tempat

The Papandayan Hotel / The Jayakarta Suites, Boutique Hotel and spa

Instruktur

Sarwidi, SE

Merupakan praktisi perbankan di salah satu bank BUMN yang berpengalaman dalam memberikan materi-materi pelatihan yang relevan dengan kompetensinya.

 

Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp 7.500.000/peserta Non residensial. Khusus untuk pengiriman 3 peserta dari perusahaan yang sama, biaya pendaftaran sebesar Rp.7.000.000

Fasilitas

  • Meeting room at Hotel *****
  • Module / Handout
  • Training Kit
  • 2x Coffee Break & Lunch
  • Flashdisk berisi materi
  • Exclusive Gifts
  • Certificate
  • Transportation during training

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *