Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3 Umum)

DESCRIPTION
Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh KEMENAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Umum. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

OBJECTIVES
•Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3.
•Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
•Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
•Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
•Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
•Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
•Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
•Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
•Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
•Mengetahui Persyaratan dan pemenuhan tehadap peraturan perundangan di tempat kerja.
•Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
•Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian

COMPETENCIES
•Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga ahli K3 Umum yang dapat melakukan indentifikasi, evaluasi, pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3.
•Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 umum di tempat kerja.
•Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja.
•Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3

OUTLINE
1.Kebijakan Nasional
2.Undang-undang No.1 Tahun 1970
3.Dasar-dasar K3
4.Pengawasan K3 Pesawat Uap
5.Pengawasan K3 Bejana Tekan
6.Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
7.P3K3
8.Kelembagaan / Keahlian
9.SMK3 dan Audit SMK3
10.Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
11.P3K
12.Laporan Kecelakaan
13.Manajemen Resiko
14.Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
15.Pengawasan K3 Kebakaran
16.Pengawasan K3 Listrik
17.Pengawasan K3 Lingkungan
18.PKL
19.Studi kasus & Evaluasi

WHO SHOULD ATTEND
Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih

Persyaratan Peserta :
1.Minimal D3/S1 berbagai disiplin ilmu.
2.Membawa Fotocopy KTP & Ijazah terakhir
3.Membawa Surat keterangan sehat dari dokter
4.Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
5.Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

COURSE METHODS 
Presentation
Discuss
Case Study
Post Test
Evaluation

COORDINATOR    
Tim Disnaker Yogyakarta dan Kemenaker RI

TIME & VENUE
Tanggal : 7 – 19 Maret 2016(12 days training)
Waktu   :08.00 – 16.00 WIB
Lokasi   : Gedung JTCC,
Jl. Patangpuluhan No. 26
Yogyakarta

COURSE FEE
In House Training:
Depend on request
Biaya Rp 6.500.000,-/peserta (non residensial)

Pendaftaran Hub
Egga
Phone/WA:081343582804
Email:eggatraining@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *