Cyber Crimes sepertinya semakin merajalela dalam kehidupan dan mengancam dunia industri khususnya industri perbankan. Dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalahgunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi. Terutama bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Tindak Pidana Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana. Termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya.
Hal tersebut amat penting karena dalam penegakan hukum pidana dasar, pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas). Juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan). Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”. Dalam adagium lain istilah ini JUGA dapat dikenal sebagai “tiada pidana tanpa kesalahan”.
Jika dikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana. Pelatihan ini hendak mendeskripsikan pembahasan dalam fokus masalah Hukum Pembuktian terhadap Cyber Crime dalam Hukum Pidana Indonesia. Terutama melihat pentingnya persoalan pembuktikan dalam Cyber Crime.
Mengapa Pelatihan Ini Penting
Sistem atau teori pembuktian sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP) secara legalitas dalam praktik tidak dapat mengakomodir dan diterapkan secara formiel sebagai landasan yuridis manakala alat-alat bukti yang dipergunakan untuk melakukan suatu “Cyber Crime” dengan menggunakan media teknologi canggih (dunia maya). Hal demikian dapat kita ketahui apabila bentuk kejahatan yang ada dilakukan dengan cara-cara yang sulit diidentifikasikan pembuktiannya, misalnya : dengan cara menggunakan akses komputer dan internet, kejahatan dilakukan melampaui lintas batas wilayah suatu negara dan juga dilakukan dalam waktu yang relatif singkat (dengan hitungan detik). Melihat kenyataan demikian maka sistem pembuktian secara formal sebagaimana diatur dalam KUHAP, patut dilakukan perubahan dengan cara memperluas pembatasan substansi (formiel dan materiel) mengenai alat bukti.
Tujuan Pelatihan Tindak Pidana Cyber Crime Industri Perbankan
Pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu:
- Memahami pembuktian tindak pidana cyber crime
- Memahami konsep hukum pidana dalam hal ini yang berkaitan dengan Cyber Crime
- Mengetahui penanggulangan tindak pidana cyber crime
Materi Pelatihan Tindak Pidana Cyber Crime Industri Perbankan
- Pengertian dan Lingkup Cyber Crime Industri Perbankan
- Peluang dan Dampak Kejahatan Dunia Maya dalam Perbankan
- Jenis dan Bentuk Cyber Crime berdasarkan:
– Motif
– Jenis aktivitas
– Sasaran kejahatannya - Kebijakan Perbankan dalam Pencegahan Cyber Crime
- Internal Control dan System Kendali yang Prima
- Konsep hukum & dimensi cyber crime dalam hukum pidana
- Pembuktian dalam Hukum Pidana (macam-macam alat bukti, teori-teori pembuktian, Proses dan Prosedur pembuktian)
- Penerapan Pembuktian dalam Kasus Cyber Crime
- Penanggulangan tindak pidana cyber crime
- Diskusi & Case study
Metode Pelatihan Tindak Pidana Cyber Crime Industri Perbankan
- Presentasi
- Diskusi
- Praktek
- Studi Kasus
- Evaluasi
- Konsultasi tindak lanjut
Peserta Pelatihan Tindak Pidana Cyber Crime Industri Perbankan
Para eksekutif, manajer dan staf IT, business owner, divisi manajemen risiko, legal staf, corporate lawyer konsultan hukum dan siapa saja yang berminat mendalami materi kejahatan dunia maya korporasi.
Fasilitas
- Materi
- Sertifikat
- Exclusive Souvenir
- Training kit
- Foto Pelatihan
- Training room with full AC facilities and multimedia
- 2 kali Coffeebreak dan 1 kali Makan siang
- Instruktur yang kompeten dibidangnya