PELATIHAN TAX AUDIT
DESKRIPSI
Sudah sejak lama diisukan mengenai masalah pemeriksaan pajak di Indonesia. Isu pemeriksaan pajak patut mendapat perhatian ekstra dari setiap Wajib Pajak. Seperti halnya informasi yang diberikan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ/2013, bahwa pemerintah telah merencanakan target penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan secara nasional naik secara signifikan, dengan fokus pemeriksaan pada berbagai industry.
Rencana tersebut didukung dengan terbitnya beberapa peraturan baru seputar pemeriksaan pajak, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Menjadi sangat penting bagi Wajib Pajak, baik Badan maupun Pribadi, untuk memahami dan meng-update pengetahuan pajaknya karena peraturan baru itu tidak mudah dipahami sebagian besar wajib pajak. Tujuannya tidak lain agar Wajib Pajak dapat terhindar dari potensi risiko perpajakan yang lebih besar. Kegagalan dalam pemenuhan kewajiban pajak tidak hanya akan menggangu berjalannya bisnis, namun juga dapat menimbulkan kerugian materi maupun waktu. Selain itu diharapkan agar setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan hak-haknya secara maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman komprehensif dengan mengupas perkembangan serta perubahan krusial pada ketentuan pemeriksaan, permasalahan dan berbagai isu terkini terkait dengan pemeriksaan pajak, verifikasi pajak berdasarkan ketentuan terbaru, serta memberikan masukan positif kepada Wajib Pajak agar dapat meminimalisasi kerugian materi dengan tetap memenuhi kewajiban dan haknya sesuai peraturan yang terkini termasuk informasi tentang rencana dan strategi pemeriksaan DJP tahun 2013.(cv)
MATERI
- Perkembangan pemeriksaan pajak di Indonesia
- Perubahan krusial ketentuan pemeriksaan pajak (KUP, PP-74/2011, PMK-17/2013)
- Metode dan teknik pemeriksaan
- New tax audit regulation (17/PMK.03/2013)
- 18/PMK.03/2013 (tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan)
- PMK-8/2013 (tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak )
- PMK-9/2013 (tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan)
- 146/pmk.03/2012 (tata cara verifikasi)
- Rencana dan Strategi Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2013
- Strategi dan langkah antisipatif dalam menghadapi pemeriksaan pajak
- Case Study dan tanya jawab
INSTRUKTUR
Drs. Ali Purwito M. M.Hum & Tim
PESERTA
Board of Management, Board of Commissioner, Finance Director, Tax Manager, Finance Manager, Finance & Tax Vice President, Lawyers, Tax Accountant, Finance & Tax Staff, Tax Consultant, Accounting Staff, dan semua pihak terkait.
METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
FASILITAS
- Training Module
- Free High Quality Electronic Books
- Certificate
- Jacket or Batik
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue
WAKTU DAN TEMPAT
8 s.d 10 Oktober 2013
12 s.d 14 November 2013
26 s.d 28 November 2013
3 s.d 5 Desember 2013
10 s.d 12 Desember 2013
17 s.d 19 Desember 2013
Hotel Ibis Styles, Jl. Dagen Malioboro Yogyakarta
Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Bali, Lombok and Batam
In House Training Depend on request
INVESTASI
Course Fee : Rp. 6.500.000,-/participant (non residential)