Pelatihan Dan Uji Kompetensi Juru Las
DESKRIPSI
Perkembangan teknologi dan industri manufaktur maupun industri minyak dan gas di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan bidang pengelasan. Perkembangan tersebut menuntut adanya keseragaman kompetensi profesi dalam hal ini sebagai seorang Juru las (Welder) yang diakui oleh industri sektor Migas melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai konsekwensi dari UU no 13 tahun 2003 bab Pendidikan dan Latihan. Pada profesi juru las, standar kompetensinya harus sesuai dengan Satuan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Melalui sertifikat kompetensi yang di miliki oleh seorang welder, maka perusahaan sebagai pengguna jasa welder tidak ragu lagi dengan kompetensi yang dimiliki karena tekah memiliki lisensi dari badan yang diakui.
Untuk itu, kami sebagai perusahaan penyedia jasa pelatihan bidang K3 bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Las – BNSP menawarkan jasa pelatihan sekaligus uji kompetensi untuk para welder di seluruh Indonesia untuk mengikuti Pelatihan dan Uji kompetensi sertifikasi LSP Las – BNSP.
Pelatihan sekaligus Uji kompetensi Welder ini ditujukan bagi para juru las agar dapat melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang terdapat SKKNI. Pemahaman tentang teknik pengelasan yang aman sangat penting terutama dalam menjaga aspek K3 dalam pekerjaan pengelasan oleh para juru las. Kompetensi untuk Welder mengacu pada SKKNI Nomor Kep. 42/MEN/II/2007.
TUJUAN
Sertifikasi welder ini bertujuan untuk melengkapi persyaratan sebagai welder yang di akui oleh pemerintah melaui Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per/02/MEN/1982 tentang klasifikasi juru las dalam melakukan pengelasan plat posisi 1G, 2G, 3G, 4G dan pipa posisi 1G, 2G, 5G, 6G dengan mempergunakan mesin las listrik, agar efektivitas, efisiensi dan produktivitas kerja meningkat dan keselamatan kerja dalam pekerjaan pengelasan lebih terjamin.
MANFAAT
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu
1.Memahami unit kompetensi juru las
a.Menjelaskan gambar dan simbol las dengan benar
b.Menjelaskan teknik pengoperasian alat utama, alat bantu dan alat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan
c.Menyebutkan jenis bahan/material untuk pengelasan dengan benar
d.Menyiapkan material sesuai kriteria yang disyaratkan
e.Menjelaskan penempatan material pada meja kerja sesuai permintaan/spesifikasi
2.Mempergunakan peralatan las listrik dengan benar.
3.Menentukan kawat las pengisi yang sesuai dengan las listrik.
4.Melaksanakan pengelasan plat (SMAW) posisi 1G, 2G
5.Melaksanakan pengelasan pipa (SMAW) posisi 1G, 2G
6.Melaksanakan prosedur keselamatan kerja dalam mengerjakan pekerjaan las secara berkesinambungan.
DASAR HUKUM
1.Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat kerja
3.SKKNI Nomor Kep. 42/MEN/II/2007 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Barang Dari Logam Bidang Jasa Industri Pengelasan Sub Bidang Pengelasan SMAW
MATERI
1.K3 Pengelasan
2.Skema Sertifikasi
3.Menggambar dan menginterpretasikan Sketsa
4.Menerapkan prosedur-prosedur mutu
5.Menggunakan Perkakas Bertenaga atau Operasi Digenggam
6.Menggunakan peralatan pembandingdan atau alat ukur dasar
7.Mengelas Tingkat Lanjut dengan Proses Las Busur Metal Secara Manual (SMAW)
8.Mengelas Tingkat Lanjut dengan Proses Las Gas Metal (MAG)
9.Prosedur Pengajuan Permohonan Sertifikasi Juru Las
10.Unit Kompetensi yang Diujikan
•K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
•Menggambar dan menginterpretasikan Sketsa
•Menerapkan prosedur-prosedur mutu
•Menggunakan Perkakas Bertenaga atau Operasi Digenggam
•Menggunakan peralatan pembandingdan atau alat ukur dasar
•Mengelas Tingkat Lanjut dengan Proses Las Busur Metal Secara Manual (SMAW)
•Mengelas Tingkat Lanjut dengan Proses Las Gas Metal (MAG)
PERSYARATAN PESERTA
1.SMU jurusan IPA dan SMK Kejuruan Teknik
2.Berpengalaman di bidang pengelasan
3.Mampu berbahasa Inggris (minimal Inggris pasif)
4.Berbadan sehat dan tidak buta warna (dinyatakan dengan surat dokter).
5.Mengumpulkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar(background biru, berjas & dasi)
SERTIFIKAT
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria standar kompetensi Welder setelah proses assessment akan diberikan:
1.Sertifikat Kompetensi profesi Juru Las yang berlaku selama 3 tahun dan dapat direfresh
2.Buku kerja juru las yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
DURASI
Pada program pembelajaran dan pembekalan, materi akan disampaikan kepada peserta selama 24 jam pelajaran (tiga hari kerja efektif). Sedangkan pada prosess uji kompetensi, durasi menyesuaikan dengan jumlah peserta.
INSTRUKTUR
Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi ini akan diampu tim instruktur dari praktisi pengelasan dan tim assessor dari LSP Las serta praktisi di bidang pengelasan.
WAKTU DAN TEMPAT
TANGGAL : 25 sd 28 Juli 2016
WAKTU : 08.00 – 16.00 WIB
TEMPAT : Yogyakarta
Asessment/ Uji Kompetensi: TUK Las / BBLKI Solo
Biaya : Rp. 12.500.000
Pendaftaran Hub
Egga
WA:081343582804
Email:eggatraining@gmail.com
DC