Training Tax Amnesty & Aspek Strategi Bagi Wajib Pajak
Deskripsi
UU Tax Amnesty telah disahkan oleh DPR pada tanggal 28 Juni 2016 , apa sebenarnya Tax Amnesty itu ? Apakah tujuannya hanya untuk menarik dana Warga Negara Indonesia yang saat ini banyak disimpan di LN ? Atau terdapat tujuan lainnya ? dan apa aspek strategisnya bagi wajib pajak ?
Untuk mendapatkan jawaban mengenai Tax Amnesty beserta pembahasan UU nya, sangat disarankan agar WP mengikuti pelatihan ini, karena tax amnesty mempunyai nilai strategis bagi masa depan kewajiban perpajakan. Sesungguhnya pajak adalah kewajiban yang harus kita penuhi sebagai Warga Negara. Suka atau tidak suka, rela atau tidak rela, kita tidak bisa menghindari pajak. Sebagai info, Dirjen Pajak sudah mempunyai 500 sumber data yang bisa dikaitkan dengan pajak, termasuk pada tahun 2018 rekening bank akan terbuka bagi Dirjen pajak. Namun, dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajaknya, boleh jadi Wajib Pajak “boros” membayar pajak. “Pemborosan” pajak itu bisa karena sering kena sanksi pajak, salah tarif, salah strategi model bisnis, salah pilih model transaksi dsb.
Oleh karena itu sebaiknya Wajib Pajak menata ulang pengelolaan kewajiban pajaknya agar lebih baik supaya tidak membebani tujuan pendirian perusahaan mencapai margin lebih baik .
Training ini akan mengupas tuntas tentang apa aspek strategis tax amnesty dan bagaimana strategi manajemen perpajakan dan tax planing yang aplikatif dengan tidak melanggar aturan pajak sedikit pun. Setelah mengikuti training ini, diharapkan bisa memahami dan menerapkan penghematan pajak secara legal.
MATERI
MATERI HARI PERTAMA
1.Tax Planing terkait dengan isu terkini perpajakan
•Tahun penegakan hukum pajak – 2016
•Tahun keterbukaan informasi – 2018
•Transfer Pricing
2.Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
3.Apa itu Tax Amnesty? Dan apa saja aspek strategisnya ?
4.Waktu Tax Amnesty
5.Apa sajakah pajak yang diampuni? Tahun berapa saja?
6.Apakah ada jaminan tidak akan diperiksa jika ikut Tax Amnesty?
7.Berapa tarif tebusan untuk harta yang berada di Indonesia, di luar Indonesia dan untuk WP UMKM ?
8.Tata cara pengajuan Tax Amnesty
9.Bagaimana jika Wajib Pajak sedang diperiksa? Apakah ditangguhkan? Dilanjutkan?
10.Bagaimana dengan yang belum punya NPWP?
11.Apakah terlebih dahulu harus melakukan pembetulan?
12.Apakah Akses Rekening Perbankan WP Dapat Mudah Dilakukan oleh DJP?
13.Bagaimana Nasib Aset, Penghasilan, dan Pajak WP Pasca Tax Amnesty?
14.Hak dan perlindungan untuk WP yang mengikuti Tax Amnesty
15.Simulasi penghitungan Tax Amnesty
MATERI HARI KEDUA
1.Tax Planing PPh orang pribadi
•Tax planning terkait dengan daftar harta dan kewajiban
•Tax planning terkait dengan penggabungan penghasilan suami istri
•Tax planning bagi WP OP non usahawan
•Tax planning bagi WP orang pribadi usahawan
2.Tax planning PPh pemotongan dan pemungutan
•Tax planning PPh pasal 21, 22, 23
•Tax planning PPh pasal 4 ayat 2
•Tax planning PPh pasal 25
•Tax planning PPh pasal 26
3.Tax planning PPN
•Tax planning terkait dengan supplier
•Tax planning terkait dengan pembayaran PPN
•Tax planning terkait dengan fasilitas perpajakan
4.Tax planning PPh Badan
•Pemilihan jenis usaha
•Pemilihan bentuk badan usaha
•Strategi efisiensi pajak terkait penghasilan
•Strategi efisiensi pajak terkait biaya
•Strategi efisiensi pajak terkait kredit pajak
Peserta
Pelatihan ini disarankan untuk diikuti oleh:
Pelatihan ini ditujukan untuk para staf / junior supervisor dari Departemen akuntansi dan keuangan di perusahaan, atau departemen/ fungsi yang terkait dengan aktifitas Creative Accounting di perusahaan.
Metode
Presentation Discussion
Case Study
Evaluation
Pre test & Pos Test
Instructor
Drs. Achmad Tjahjono, MM, Ak
CV Terlampir
Time & Venue
Tanggal : 23 sd 24 Agustus 2016
Jam : 08.00 – 16.00
Tempat : Hotel Grand Aston Yogyakarta
Facilities
•Convinience Meeting room
•Airport pick-up and drop service
•Souvenir
•Certified
•Transportation during training
•2x coffee break and lunch during training
•Training kit
Pendaftaran Hub
Egga
WA : 081343582804
Email : eggatraining@gmail.com
CG