LELANG HAK TANGGUNGAN DAN FIDUCIA
Deskripsi
Lelang secara umum merupakan penjualan dimuka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan penawaran harga secara terbuka atau lisan, tertutup atau secara tertulis, yang didahului dengan pengumuman lelang serta dilakukan pada saat dan tempat yang telah ditentukan. Penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui lelang berdasarkan paratee eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996 sebagai sarana untuk mempercepat pelunasan piutang manakala debitor wanprestasi. Tetapi dalam perkembangannya, meskipun didukung Peraturan Menteri Keuangan No. 40 / PMK.07 / 2006 kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Direktur Jenderal PER-02/PL/2006, kiranya dalam pelaksanaannya masih banyak kendala sehingga belum dilaksanakan sepenuhnya.
Dibandingkan dengan lelang eksekusi jaminan yang diikat hak tanggungan, lelang eksekusi jaminan yang diikat dengan fidusia dan hipotik kalah populer dimanfaatkan oleh kreditur karena selain kuantitas pengikatan jaminan lebih sedikit juga terdapat terdapat beberapa kendala dalam penerapannya. Timbulnya masalah dan sengketa dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan dan fudisia biasanya diakibatkan oleh pihak ketiga dan juga ketidakjelasan objek tanggungan. Sebab dalam pengalihan obyek sebagai jaminan tersebut harus disertai dengan APHT untuk hak tanggungan dan sertifikat yang dilakukan atau dibuat di hadapan pejabat yang berwenang (cv)
Tujuan
- Peserta mampu memahami landasan hukum dan pengaturan lelang hak tanggungan dan fidusia dalam undang-undang, sehingga ketika mengadakan lelang dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
- Peserta mengetahui segala hak dan kewajiban pemohon lelang ketika melakukan lelang sehingga tidak ada yang merasa dirugikan
- Peserta mampu membedakan proses dan pelaksanaan lelang dengan hak tanggungan dan fidusia
- Peserta dapat memilih cara yang tepat dalam eksekusi jaminan secara lelang
- Peserta dapat mengetahui kendala-kendala dan permasalah hukum dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan dan fidusia
Materi
- Konsep dasar lelang hak tanggungan dan fidusia
- Ketentuan Lelang berdasar UU No. 4 Tahun 1996 Ttg UUHT dan UU No. 42 Tahun 1999 Ttg Jaminan Fidusia
- Syarat obyek lelang yang diikat dengan hak tanggungan dan fidusia
- Pihak-pihak dalam lelang serta hak dan kewajibannya
- Prosedur/Proses eksekusi lelang hak tanggungan dan fudisia
- Eksekusi Hak Tanggungan dengan pelelangan melalui KPKNL dan Balai Lelang Swasta Kantor
- Kewenangan pejabat lelang dalam pelaksanaan lelang
- kekuatan eksekutorial setifikat hak tanggungan dan fudisia
- Fiat eksekusi Pengadilan Negeri dalam lelang hak tanggungan dan fudisia
- Kendala dan permasalahan hukum lelang eksekusi hak tanggungan dan fidusia
- Perlawanan pihak ketiga atas rencana lelang
- Kontroversi penjualan jaminan berdasarkan Pasal 6 UUHT dan fiat eksekusi Pengadilan Negeri
Instruktur
Sarjita, S.H., M.Hum
Peserta
Training ini ditujukan kepada legal staf, lawyer, supervisor, manager untuk divisi lelang/ manjemen aset dan mereka yang tertarik dan berkaitan dengan jaminan dan pelaksanaan pelelangan.
Metode
1. Presentation
2. Discuss
3. Case Study
4. Evaluation
Fasilitas
- Training Module
- Free High Quality Electronic Books For Finance
- Certificate
- Jacket or Batik
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Waktu dan Tempat
19 s.d 21 November 2013
New Saphir Hotel Yogyakarta
Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Bali, Lombok and Batam
In House Training Depend on request
Investasi
Fee course : Rp. 7.500.000,-/participant (non residential)