SANGGAH BANDING DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
DESKRIPSI
Dalam pengadaan barang atau jasa tidak dapat dipungkiri sering terjadi sengketa dan permasalahan di lapangan. Khususnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang kebanyakan dilakukan secara lelang dengan beberapa peserta lelang. Pada prinsipnya pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya. Tetapi karena ada i’tikad tidak baik dalam pelaksanaan lelang menyebabkan ketidakpuasan peserta lelang. Sanggah merupakan hak penyedia lelang untuk menyampaikan keberatan atas hasil lelang. Apabila tidak puas terhadap jawaban sanggah, maka penyedia barang/jasa (peserta lelang) dapat mengajukan sanggah banding.
Dengan training ini peserta akan diberikan pemahaman konsep dan teknis yang baik dalam pengajuan sanggah dan sanggah banding dengan indikasi ada kejurangan atau hal lain pada penetapan pemenang lelang pengadaan barang/jasa, supaya sanggah dapat diterima dan Badan atau Pejabat yang berwenang bisa mengeluarkan keputusan yang dimohonkan. Begitu juga pemahaman akan ketentuan-ketentuan yang mengatur sanggah banding, karena adanya perubahan ketentuan pokok yang mengatur pengadaan barang /jasa, termasuk aturan terbaru Perpres No. 70 Thn 2012 yang mana Banyak perubahan mendasar yang terjadi pada Perpres ini dibandingkan dengan Perpres dan ketentuan sebelumnya.(bx)
MATERI KURSUS
- .Overview Perpres No. 70 Thn 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Konsep dasar sanggah dan sanggah banding
- Sanggah banding menurut ketentuan praturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya
- Evaluasi keputusan lelang Pengadaan Barang/Jasa
- Syarat pengajuan sanggahan dan sanggah banding
- Kendala-kendala dan strategi sanggah banding yang efektif
- Proses dan prosedur sanggah banding (pada lelang umum & penunjukan langsung penyedia barang/Jasa)
- Penyerahan jaminan sanggah banding dan kontroversi dengan UU No. 18 Tahun 1999 Ttg jasa Konstruksi
- Sanggah banding yang tidak dilampiri jaminan sanggah banding yang sesuai
- Jawaban sanggah banding dan Kepastian hukum keputusan sanggah/sanggah banding
- Praktek dan contoh pengajuan sanggah banding
PESERTA
Para Manager/staff Traffic, Manager/staff Logistik, Freight Forwarder, Manager/staff bagian Shipping, Airfreight Manager, Legal staff, Lawyer, Manager, Supervisor dan staf bagian pengadaan barang dan jasa dan mereka yang berkaitan, membuat dan mengajukan sanggah banding.
WAKTU & TEMPAT
17 – 19 Desember 2013
08.00 – 16.00 WIB
Hotel Ibis*** Malioboro Yogyakarta
INSTRUKTUR
LELI JOKO SURYONO, SH. M.HUM
METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test
FASILITAS
- Training Module
- Training CD contains training material
- Certificate
- Stationeries: NoteBook and Ballpoint
- Jacket or waistcoat or T-Shirt
- Bag or backpackers
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffeebreak every day of training
- Qualified instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training
REGISTRASI
Biaya kursus: Rp. 6.000.000,- per peserta (Non Residential)
Rp. 5.500.000,- per peserta ( Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)