Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan SKP

Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan SKP

DESKRIPSI
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilak ukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Peran pemerintah dalam mendukung prestasi kerja, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, salah satu ketentuan di dalamnya memberikan perintah bahwa setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). SKP merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara (SKP) dengan unsur penilaian Perilaku Kerja. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang professional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi.
Berdasar dari kebutuhan tersebut, maka kami menawarkan bentuk kerja sama dalam bentuk BIMTEK dengan tema “Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)”. Dengan pelatihan ini mampu membatu pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahannya

BENTUK KEGIATAN
Kegiatan dimaksud adalah kegiatan Bimbingan Teknis dengan durasi selama 2 (dua) hari yang diselenggarakan oleh kami, dengan melibatkan peserta dari staf atau karyawan internal organisasi.

METHODE
Agar maksud dan tujuan kegiatan pelatihan dapat dicapai dengan optimal, maka digunakan beberapa metode pembelajaran sebagai berikut:
1.Pretest & Post-test
2.Ice breaking
3.Pemaparan /presentasi materi
4.Diskusi interaktif
5.Latihan dan simulasi studi kasus
6.Evaluasi

POKOK BAHASAN
1.Overview Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
2.Unsur-unsur SKP (kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target)
3.Tata Cara dan Tahapan Penyususnan SKP
4.Aspek dan Cakupan Perilaku Kerja PNS
5.Pengendalian kerja dalam bentuk standar dan tata tertib
6.Perbaikan Sikap dengan Orientasi dan Training
7.Proses dan Tahapan Penilaian Perilaku Kerja
8.Pemberlakuan sanksi/Punishment dan reward

PESERTA
Pejabat umum dan Struktural di lembaga pemerintahan dan setiap orang yang aktifitasnya banyak berhubungan dan berkaitan dalam pengelolaan SDM organisasi.

WAKTU DAN TEMPAT
Waktu    : 11-13 Juli 2017
Pukul    : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat    : Hotel Horizon Jogja

INSTRUKTUR
Audit Turmudzi, Psi., M.Psi

INVESTMENT
RP 6,000,000,-/ PESERTA (non residensial)

FASILITAS
•Transportasi selama pelatihan serta dari dan ke bandara di Jogjakarta
•Meeting Room /Tempat Kegiatan yang representative dan nyaman
•Training kit & ATK
•Instruktur yang kompeten
•Modul materi (hardcopy)
•Merchandise/Souvenir
•Sertifikat pelatihan
•Softcopy materi
•Dokumentasi pelatihan

Pendaftaran Hub
Egga
WA:081343582804
Email:eggatraining@gmail.com

ECN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *