ASPEK HUKUM EKSEKUSI ATAS JAMINAN KREDIT

Deskripsi
Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi atas jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.

Tujuan
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai aspeh hukum eksekusi atas jaminan kredit . Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
1.    Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi pihak nasabah (debitur) yang melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank.
2.    Memahami ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata.
3.    Memahami proses dan prosedur eksekusi bidang perdata
4.    Mengetahui perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran uang
5.    Memahami lelang eksekusi
6.    Mengetahui eksekusi jaminan kredit
7.    Mengetahui eksekusi putusan perdamaian
8.    Mengetahui proses penundaan eksekusi
9.    Mengetahui eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
10.    Mengetahui lembaga paksa badan (Gijzeling).

Materi
1.    Pengertian dan asas-asas eksekusi
2.    Peringatan, penetapan, dan berita acara eksekusi
3.    Eksekusdi riil
4.    Eksekusi Pembayaran uang
5.    Penjualan lelang (lelang eksekusi)
6.    Eksekusi Jaminan Kredit
7.    Eksekusi terlebih dahulu
8.    Eksekusi serentak beberapa putusan
9.    Eksekusi putusan perdamaian
10. Penundaan eksekusi
11. Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
12. PUPN memiliki parate eksekusi
13. Beberapa masalah kasus eksekusi
14. Lembaga Paksa badan (Gijzeling)

Metode
Pengalaman peserta, pendekatan partisipatif, dan interactive learning akan menjadi dasar dalam proses pelatihanini. Pelatihan ini akan menggunakan:
•    Diskusi kelompok
•    Studi Kasus
•    Ceramah pendek

Tim Instruktur
Eko Widarwanto, SH, Msi., Mkn.

Peserta
1.    Manajer/Assisten Manajer
2.    Legal Officer
3.    In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan).
4.    Annalis Kredit dan
5.    Karyawan Bank yang menangani kredit

Investasi
Investasi pelatihan ini sebesar Rp. 6.000.000,- per peserta (Non Residential).
Jika dari perusahaan yang sama mengirim minimal 4 peserta, ada potongan Rp. 500.000,- per orang.
* Untuk In House Training silakan menghubungi kami (by request)

Waktu dan Tempat
Tanggal        :     16 – 18 Feb 2016
Waktu          :     08.00 – 16.00 WIB
Tempat       :     Hotel Golden Flower Bandung

Fasilitas
1. Training Hand Out
2. Digital Material
3. Certificate
4. Exclusive Souvenir
5. Qualified Bag
6. Training Photo
7. Training room with full AC facilities and multimedia
8. Once lunch and twice coffee break every day of training
9. Qualified Instructor
10. Antar jemput dari Bandara/stasiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *