TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI
JALUR LITIGASI
DESKRIPSI TRAINING
Dalam era global seperti sekarang ini, dimana dunia seolah-olah tanpa batas (borderless), orang bisa berusaha dan bekerja di manapun tanpa ada halangan, yang penting dapat menghadapi lawannya secara kompetitif. Suatu hal yang sering dihadapi dalam situasi semacam ini adalah timbulnya sengketa atau perselisihan. Sengketa merupakan suatu hal yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Oleh karena itu, sengketa tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia.
Salah satu jenis sengketa yang sering kita temui adalah sehari-hari sengketa dalam konteks bisnis. Sengketa yang timbul ini perlu untuk diselesaikan. Masalahnya, siapa yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut? Cara yang paling mudah dan sederhana adalah para pihak yang bersengketa menyelesaikan sendiri sengketa tersebut. Cara lain yang dapat ditempuh adalah menyelesaikan sengketa tersebut melalui forum yang pekerjaannya atau tugasnya memang menyelesaikan sengketa. Forum resmi untuk menyelesaikan sengketa yang disediakan oleh negara adalah Pengadilan, sedangkan yang disediakan oleh lembaga swasta adalah Arbitrase´. Penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan sering disebut juga dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau dalam istilah Indonesia diterjemahkan menjadi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan keterampilan bagi para inhouse lawyer atau corporate legal agar mampu mengikuti proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pelatihan ini juga terbuka bagi para advokat atau lawyer pada umumnya yang ingin memperkaya pemahaman dan keterampilan dalam proses litigasi. (bx)
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu:
- Menguasai teknik dan strategi menyusun surat menyurat dalam litigasi
- Mengetahui cara penyelesaian sengketa bisnis, baik melalui litigasi maupun non litigasi.
- Mampu menganalisis masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis
- Menguasai teknik dan strategi pembuktian di pengadilan
MATERI KURSUS
Sengketa dan Penyebab Munculnya Sengketa
Penyelesaian Sengketa Bisnis
- Melalui Jalur Mitigasi
- Melalui Jalur Non Mitigasi
Pembuatan Surat Gugatan
- Teknik dan strategi pembuatan Surat Gugatan
- Praktek/simulasi/studi kasus menyususn surat gugatan
Pembuatan Surat Jawaban
- Teknik dan strategi pembuatan Surat Jawaban
- Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Surat Jawaban
Pembuatan Replik/Duplik dan Kesimpulan
- Teknik dan strategi pembuatan Replik/Duplik dan kesimpulan
- Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Replik/Duplik dan kesimpulan
Pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
- Teknik dan strategi pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi /PK
- Praktek/simulasi/studi kasus menyusun Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
Penyiapan Alat Bukti dan Pembuktian
- Teknik dan strategi penyiapan alat bukti
- Teknik dan strategi pembuktian di Pengadilan Negeri
- Teknik dan strategi pembuktian peninjauan kembali
PESERTA
Pelatihan ini ditujukan untuk para staf legal officer / corporate lawyer di perusahaan terutama Perbankan, Pembiayaan & Sekuritas, serta industry manufaktur lainnya.
INSTRUKTUR
Dr.Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
WAKTU & TEMPAT
Tanggal : 25 s/d 27 Juni 2013
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel berbintang di Yogyakarta ( Grand Aston*****/Ibis***/ Phonix*****/ Jambu Luwuk**** )
METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test
FASILITAS
- Training Module
- Training CD contains training material
- Certificate
- Stationeries: NoteBook and Ballpoint
- Jacket or waistcoat or T-Shirt
- Bag or backpackers
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffeebreak every day of training
- Qualified instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training (if minimal number of participants from one company is 4 persons)
REGISTRASI
Biaya kursus: Rp. 6.000.000,- per peserta (Non Residential)
Rp. 5.500.000,- per peserta ( Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)