PROPOSAL INHOUSE TRAINING
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Berdasarkan OHSAS 18001:2007
DESKRIPSI
Pada tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana pada pasal 3 Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3. ( CS )
TUJUAN
Setelah mengikuti Training SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat:
- Memahami persyaratan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan SMK3/OHSAS 18001:2007
- Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan
- Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PESERTA
Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Para Praktisi K-3, Dan semua yang terkait dalam pengembangan K-3 di perusahaan
MATERI
1. Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Maksud dan Tujuan SMK3/OHSAS 18001:2007
3. Pengenalan dan interpretasi Sistem Manajemen SMK3/OHSAS 18001:2007
4. Metode Penyusunan SMK3
5. Mengelola Kinerja SMK3 di tempat kerja
6. Hazard Identification and Risk Assessment
7. Implementasi dan Sertifikasi SMK3
BENTUK METODE
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Post Test
- Evaluation
WAKTU DAN TEMPAT
Pelatihan ini diselenggarakan secara inhouse selama 3 hari pelatihan, pukul 08.00 – 16.00 WIB, bertempat di perusahaan / tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan. Untuk waktu pelaksanaan pelatihan (hari dan tanggal) bersifat tentatif, dapat menyesuaikan dengan agenda perusahaan yang bersangkutan.
INSTRUKTUR
- Widodo Hariyono, A.Md., S.T., M.Kes.
(Instruktur adalah ahli di bidang Safety, merupakan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan praktisi dari sebuah perushaan besar d Yogyakarta, serta sering mengisi pelatihan-pelatihan SMK3)
BIAYA DAN FASILITAS
Biaya pelatihan sebesar Rp 24.200.000,- (dua puluh empat Juta dua ratus ribu Rupiah) per paket untuk 10 (sepuluh) peserta, untuk penambahan peserta dikenakan biaya Rp 1.600.000,-
* Biaya tersebut sudah termasukfasilitas training sebagai berikut:
- Training kit
- Materi
- Souvenir
- Biaya transportasi pesawat tim penyelenggara PP
- Biaya transportasi local tim instruktur
- Penginapan tim penyelenggara selama pelatihan berlangsung.
* Biaya pelatihan belum termasuk:
- Pajak Ppn & Pph
- Fasilitas training: LCD, Laptop, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.