Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

PROPOSAL INHOUSE TRAINING

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Berdasarkan OHSAS 18001:2007

DESKRIPSI

Pada tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana pada pasal 3 Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3. ( CS )

TUJUAN

Setelah mengikuti Training SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat:

  1. Memahami persyaratan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan SMK3/OHSAS 18001:2007
  2. Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan
  3. Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

PESERTA

Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Para Praktisi K-3, Dan semua yang terkait dalam pengembangan K-3 di perusahaan

MATERI

1. Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2. Maksud dan Tujuan SMK3/OHSAS 18001:2007

3. Pengenalan dan interpretasi Sistem Manajemen SMK3/OHSAS 18001:2007

4. Metode Penyusunan SMK3

5. Mengelola Kinerja SMK3 di tempat kerja

6. Hazard Identification and Risk Assessment

7. Implementasi dan Sertifikasi SMK3

BENTUK METODE

  • Presentation
  • Discuss
  • Case Study
  • Post Test
  • Evaluation

WAKTU DAN TEMPAT

Pelatihan ini diselenggarakan secara inhouse selama 3 hari pelatihan, pukul 08.00 – 16.00 WIB, bertempat di perusahaan / tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan. Untuk waktu pelaksanaan pelatihan (hari dan tanggal) bersifat tentatif, dapat menyesuaikan dengan agenda perusahaan yang bersangkutan.

INSTRUKTUR

  • Widodo Hariyono, A.Md., S.T., M.Kes.

(Instruktur adalah ahli di bidang Safety, merupakan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan praktisi dari sebuah perushaan besar d Yogyakarta, serta sering mengisi pelatihan-pelatihan SMK3)

BIAYA DAN FASILITAS

Biaya pelatihan sebesar Rp 24.200.000,- (dua puluh empat Juta dua ratus ribu Rupiah) per paket untuk 10 (sepuluh) peserta, untuk penambahan peserta dikenakan biaya Rp 1.600.000,-

* Biaya tersebut sudah termasukfasilitas training sebagai berikut:

  •   Training kit
  •   Materi
  •   Souvenir
  •   Biaya transportasi pesawat tim penyelenggara PP
  •   Biaya transportasi local tim instruktur
  •   Penginapan tim penyelenggara selama pelatihan berlangsung.

* Biaya pelatihan belum termasuk:

  •   Pajak Ppn & Pph
  •   Fasilitas training: LCD, Laptop, Coffe Break, Lunch, Meeting Room, dsb.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *