Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (UU 19/2003) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direksi BUMN wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang (RJP) serta rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk memperoleh pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selaku pengelola keuangan negara, pada tanggal 22 Januari 2013, Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan pelaksanaan hal ini. Khususnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.06/2013 (PMK 28/2013) tentang Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan. PMK ini menggantikan dua aturan terpisah sebelumnya, yaitu 196/KMK.01/1998 (untuk RKAP) dan 197/KMK.01/1998 (untuk RJP).
Menurut pasal 12 PMK 28/2013, salah satu bagian yang perlu dicantumkan di dalam RKAP adalah penerapan manajemen risiko. Aturan ini selaras dengan pasal 25 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 (PERMEN 01/2011) tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan GCG pada BUMN. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Direksi harus mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan dan wajib membangun serta melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu.
Melalui Pelatihan Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan Berbasis Manajemen Risiko ini, maka diharapkan adanya peningkatan kesadaran risiko (risk awareness) di seluruh elemen perusahaan, sehingga dapat menjadi budaya kerja yang nyata di lingkungan organisasi. Hal yang paling utama adalah, perusahaan dapat menyusun RKAP berdasarkan biaya penanganan risiko, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.
———————–
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI SEGERA :
Ferdi
Phone/SMS/WA:
0812-2681-1987
———————–
Tujuan Program Pelatihan Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan Berbasis Manajemen Risiko
Pelatihan Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan Berbasis Manajemen Risiko ini bertujuan agar peserta mampu:
- memberikan gambaran pengembangan sistem manajemen risiko strategis
- memberikan gambaran integrasi lintas fungsi sesuai dengan ketentuan Kementerian Negara BUMN sebagai dasar penentuan anggaran perusahaan secara lebih sistematis.
- mengadakan contoh implementasi praktis dengan diskusi dan tanya jawab terarah
- menyusun rencana langkah-langkah dan pertimbangan lain selama proses berlangsung dengan menggunakan alat bantu
Materi Pelatihan
1. Basis Regulasi Penyusunan RJP dan RKAP dengan Manajemen Risiko
2. Dua Pendekatan dalam Membangun RKAP Berbasis Risiko
3. Analisis risiko terhadap asumsi internal dan eksternal
- Keandalan Data
- Probabilitas Dan Alternatif Optimal
- Analisa PESTEL – TOWS – 5 Forces – Core Competence & Competitive Benchmark
4. Pendekatan Praktis Penyusunan Rencana Strategis Berbasis Risiko
5. Pendekatan Praktis Penyusunan Anggaran Perusahaan Berbasis Risiko
6. Integrasi Manajemen Risiko dalam RKAP
7. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Berbasis Risiko
Peserta
- Unit inti & unit pendukung perusahaan/organisasi
- Unit manajemen risiko
- Keuangan
- Perencanaan strategis
Metode Pelatihan
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Evaluasi
- Pre-test & Post-Test
Waktu dan Tempat
- Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi jadwal terbaru
- Inhouse Training kami laksanakan sesuai request dari perusahaan
- Untuk Request Pelatihan Online Bisa Menghubungi Kami
Fasilitas (Untuk Training Tatap Muka)
- Modul Pelatihan
- Softcopy Materi Pelatihan Dalam Flashdisk
- Sertifikat Lembaga Pelatihan
- Alat Tulis Lengkap
- Bag or backpackers
- Photo Dokumentasi Pelatihan
- Ruang Pelatihan Berkualitas Dengan Fasilitas Full AC dan Multimedia
- Makan Siang dan Dua Kali Coffee Break
- Instruktur Pilihan
- Transportasi dari Penginapan Peserta ke Tempat Pelatihan (jika berbeda tempat)
———————–
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI SEGERA :
Ferdi
Phone/SMS/WA:
0812-2681-1987
———————–
Image by cookie_studio on Freepik