perlindungan konsumen

Perlindungan Konsumen Terhadap Lembaga Jasa Keuangan

Pelatihan Perlindungan Konsumen Terhadap Lembaga Jasa Keuangan – Semakin berkembangnya sektor keuangan dan teknologi informasi mendorong kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga keuangan. Saat ini semakin banyak permasalahan antara konsumen dan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) meliputi pelayanan, tindakan moral maupun perlindungan konsumen  yang belum optimal. Terkait dengan pelaksanaan perlindungan konsumen sektor keuangan terbentuklah lembaga yang mengawasi dan mempunyai tugas/wewenang menyelesaikan perkara yang independen yang disebut dengan OJK.

OJK mempunyai tugas dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap Kegiatan jasa di sektor perbankan, pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan Industri keuangan Non Bank(IKNB). Menurut UU No 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang –undang.

Dalam melaksanakan tugasnya melindungi konsumen sektor keuangan, OJK telah menerbitkan ketentuan baru yaitu peraturan otoritas jasa keuangan No.1/POJK.07/2013. Ketentuan tersebut mengatur banyak hal dalam rangka melindungi konsumen yang harus diterapkan di setiap lembaga keuangan. Oleh sebab itu diperlukan pemahaman yang baik dan mendalam terkait ketentuan OJK tersebut dan ketentuan lain yang mengatur perlindungan konsumen sektor keuangan. Dengan pemahaman dan penerapan ketentuan OJK akan menghindari timbulnya kerugian terhadap konsumen dan sanksi yang diberlakukan oleh OJK kepada lembaga keuangan.

Kami sebagai perusahaan jasa training dan konsultan pengembangan SDM berupaya menfasilitasi kebutuhan tersebut dengan mengajukan kerjasama in-house training dengan judul “Perlindungan Konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan”. Dengan pelatihan tersebut peserta akan mendapatkan pemahaman secara komprehensif dan ketentuan OJK dalam pelaksanaan perlindungan konsumen.

Materi Pelatihan Perlindungan Konsumen Terhadap Lembaga Jasa Keuangan

  1. Sumber Hukum dan ketentuan-ketentuan Perlindungan Konsumen
  2. Norma-norma
  3. POJK No.1/POJK.07/2013
  4. Hal pokok dalam Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
  5. Identifikasi potensi awal masalah (Pasal 6 &7 POJK No: 1/POJK.07/2013)
  6. Pokok-pokok pengaturan perlindungan konsumen
  7. Hak dan Kewajiban para pihak (konsumen dan PUJK)
  8. Ketentuan pencegahan kerugian dan pelayanan terhadap konsumen
  9. Kewenangan OJK dalam Penyelesaian Pengaduan Konsumen
  10. Implementasi Pengaturan dan Pengawasan Bank di OJK
  11. Sanksi pelanggaran POJK oleh PUJK
  12. Ketentuan Pelaporan oleh PUJK

Metode Pelatihan

Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat diimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:

  1. Presentasi
  2. Diskusi
  3. Studi Kasus
  4. Evaluasi
  5. Pre test & Pos Test

Peserta

Direktur, Manager investasi dan risiko, legal staff, corporate lawyer dan para pihak di dalam lembaga keuangan yang berkepentingan dalam kaitannya dengan penerapan perlindungan konsumen.

Fasilitas

  • Convenience Meeting room
  • Airport pick-up and drop service
  • Sertifikat
  • Transportation during training
  • 2x coffee break and lunch during training
  • Training ki
  • Souveni
  • Foto Training
  • Materi ( Soft Dan Hardcopy)

PENDAFTARAN SEGERA HUBUNGI

FERDI

PHONE/WA: 0812 2681 1987

Email: ferditraining@gmail.com

Egga

PHONE/WA: 0813 4358 2804

Email : eggatraining@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *