Pengawas K3 Migas
DESKRIPSI
Training Pengawas K3 Migas bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) melalui LSP K3 dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Migas. Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh assessor dari LSP K3.
Industri Minyak dan Gas (Migas) merupakan industri yang beresiko tinggi. Sejarah kecelakaan dalam industry Migas telah memberikan banyak pelajaran bagi dunia industry secara umum. Kesalahan yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan keselamatan (K3) dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dan penerapan standar keselamatan pada kegiatan operasi MIGAS mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu.
DASAR HUKUM
Dalam pelatihan ini peserta dilatih untuk menjadi Pengawas K3 Migas di tempat kerjanya sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KEP 248/MEN/V/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak Dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
TUJUAN
•Menghasilkan Pengawas K3 Migas yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SKKNI K3 Migas.
•Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan K3 Migas yang berlaku.
•Peserta mampu menerapan sistem manajemen K3.
•Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem perlindungan kebakaran.
•Peserta mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko ditempat kerja.
•Peserta mampu menerapkan pengendalian bahaya dan risiko ditempat kerja.
•Peserta mampu menganalisa, mencatat dan melaporkan kecelakaan kerja.
•Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem tanggap darurat.
•Peserta mampu mengembangkan dan menerapkan sistem inspeksi dan audit K3.
MATERI
Day 1:
•UU dan Peraturan K3 Migas
•Dasar-Dasar K3 Migas
•Inspeksi Keselamatan Kerja
•Ijin Keselamatan Kerja
Day 2:
•Alat Pelindung Diri (APD)
•Peralatan Pemadam dan Teknik Pemadaman
•Keselamatan Kerja Ruang Terbatas dan Penggunaan SCBA
Day 3:
•Pengukuran Gas Berbahaya
•Pengukuran Kebisingan
•Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan
Day 4:
•Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja
•Audit K3
•Penanggulangan Keadaan Darurat (ERP)
•Manajemen Pencegahan Kebakaran
•Forcible Entry
Praktek:
1.Dasar P3K
2.Penggunaan Gas Detector dan Sound Level Mater
3.Dasar Pemadaman Kebakaran
KOMPETENSI
Bidang Pekerjaan : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kompetensi : Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja IMG
Kompetensi Umum
No.1
Kode Unit : IMG.KK.01.003.01
Judul Unit : Melakukan kerja sama penanggulangan keadaan darurat
Kompetensi Inti
No.1
Kode Unit : IMG.KK02.007.01
Judul Unit : Menerapkan taktik dan strategi pemadaman kebakaran
No.2
Kode Unit : IMG.KK02.008.01
Judul Unit : Menerapkan penempatan dan penyebaran alat pemadam api ringan (APAR) di tempat kerja placement and distribution of fire extinguishers in the workplace.
No.3
Kode Unit : IMG.KK02.009.01
Judul Unit : Menerapkan safety permit di tempat kerja
No.4
Kode Unit : IMG.KK02.010.01
Judul Unit : Menerapkan kegiatan forcible entry.
No.5
Kode Unit : IMG.KK02.011.01
Judul Unit : Melaksanakan pelaporan dan pencatatan kecelakaan kerja.
No.6
Kode Unit : IMG.KK02.012.01
Judul Unit : Melakukan inspeksi K3
Kompetensi Khusus
No.1
Kode Unit : IMG.KK03.002.01
Judul Unit : Melakukan Audit K3 di tempat kerja
METODE UJIAN
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut
1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice/ Essay
2. Evaluasi melalui Interview atau Wawancara dan Ujian Praktek Penggunaan Alat
3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
4. Ujian berlangsung selama 1 – 2 hari
INSTRUKTUR DAN ASSESSOR
Tim instruktur senior dari LSP LSK-K3 ICCOSH serta praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas.
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan Peserta Training Pengawas K3 Migas:
•Minimal Lulusan D2
•Memiliki pengelaman kerja di bidang Pengawas k3 minimal 2 tahun
•Foto Copy ijazah terakhir
•Foto Copy sertifikat kursus / Pelatihan K3 yang pernah diikuti jika ada.
•Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan.
Pas photo terakhir berwarna sesuai dengan tingkatan ujian, ukuran 3×4 dan 2×3 masingmasing 2 (dua) lembar.
WAKTU DAN TEMPAT
TANGGAL : 25 sd 29 Juli 2016
WAKTU : 08.00 – 16.00 WIB
TEMPAT : Yogyakarta
FASILITAS
•Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelatihan, sertifikasi, training kits, sertifikat pelatihan dan kartu tanda asesi (jika telah dinyatakan lulus),
•Biaya termasuk penginapan
•2X coffee break, makan pagi, makan siang & makan malam
Pendaftaran Hub
Egga
WA :081343582804
Email :eggatraining@gmail.com
DC