Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)
Dalam rangka membantu memenuhi tersedianya tenaga kerja trampil di kepabeanan dan cukai, akan diselenggarakan Pendidikan d an Pelatihan Ahli Kepabeanan dengan ujian dan sertifikasi standard dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan RI ( BPPK ).
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor: 65 tahun 2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 24 tahun 2007 , pemegang sertifikat ahli kepabeanan yang dikeluarkan oleh BPPK, adalah berkualifikasi sebagai Ahli Kepabeanan dan memenuhi salah satu persyaratan untuk bekerja di bidang Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan ( PPJK ) maupun perusahaan importir dan atau eksportir di wilayah hukum Indonesia.
Agar dapat dicapai maksud dan tujuan yang diharapkan, maka kurikulum diklat disesuaikan dengan mata ujian yang akan diujikan dalam Ujian Sertifikasi Calon Ahli Kepabeanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan No. 008/PP/2009 tentang Pedoman Sertifikasi Ahli Kepabeanan, sebagai berikut :
MATERI KURSUS / DIKLAT AHLI KEPABEANAN:
1. Tehnis Klasifikasi Barang Berdasarkan BTKI
- Dasar Hukum Berlakunya BTKI
- Struktur BTKI
- KKUMHS
- Metode dan Tehnik Klasifikasi Barang
2. Undang-Undang Kepabeanan
- Struktur Organisasi dan Tugas Pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Materi UU Kepabeanan
3. Sistem dan Prosedur Kepabeanan di Bidang Impor
- Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
- Pemberitahuan Pabean di Bidang Impor
- RKSP, Kedatangan dan Keberangkatan Sarana Pengangkut
- Pembongkaran dan Penimbunan
- Pengeluaran Barang Impor
- Kemudahan di Bidang Pelayanan Impor
4. Sistem dan Prosedur Kepabeanan di Bidang Ekspor
- Barang yang dikenakan Bea Keluar dan penghitungannya
- Pemberitahuan Pabean di Bidang Ekspor
- Tatakerja Kepabeanan di Bidang Ekspor
5. Sistem Nilai Pabean
- Metode-metode Penetapan Nilai Pabean
- Tatalaksana Penetapan dan Penelitian Nilai Pabean
- Deklarasi Nilai Pabean dan Cara Pengisiannya
6. Fasilitas Kepabeanan
- Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
- Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk
- Fasilitas Kepabeanan lainnya
7. Tempat Penimbunan Berikat
- Gudang Berikat
- Kawasan Berikat
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
- Toko Bebas Bea
- Tempat Lelang Berikat
- Kawasan Daur Ulang Berikat
8. Prosedur Penyetoran, Pengembalian dan Penagihan
- Penyetoran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;
- Penundaan Pembayaran Bea Masuk;
- Pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;
- Penagihan Piutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
9. Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding
- Sanksi Administrasi;
- Keberatan dan Banding di Bidang Kepabeanan.
10. Peraturan Larangan dan Pembatasan
- Peraturan Larangan dan Pembatasan di Bidang Impor dan Ekspor
- Wewenang Kepabeanan
11. Pengetahuan Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan
- Pengisian PIB dan penyerahannya ke Kantor Pabean dengan media komputer
- Pengisian PEB dan penyerahannya ke Kantor Pabean dengan media komputer
INSTRUKTUR KURSUS / DIKLAT AHLI KEPABEANAN :
- SRIYONO, SE, Pejabat Bea & Cukai
- Drs. Hamdani, Ketua Lembaga Sertifikasi Ekspor Impor
- Professional dan praktisi di bidang kepabeanan
JADWAL KURSUS / DIKLAT AHLI KEPABEANAN :
Mulai Diklat | Hari Diklat | Lama Diklat | Waktu Diklat |
Setiap Awal Bulan* | Sabtu | 6 Bulan | 08.30 – 16.00 |
BIAYA KURSUS / DIKLAT :
- Biaya Diklat : Rp 6.000.000,- / orang
- Biaya Pendaftaran : Rp 100.000
SYARAT PENDAFTARAN :
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Photocopy KTP (untuk ujian sertifikasi PPJK)
- Photocopy Ijazah Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisir (untuk ujian sertifikasi PPJK)
- Pas Photo ukuran 3×4 & 4×6 masing-masing sebanyak 5 lembar dengan latar belakang berwarna biru (untuk ujian sertifikasi PPJK)
FASILITAS :
- Mendapatkan materi diklat, makan siang & sertifikat
- Ruangan Kelas ber-AC dan Infocus
Halo. apa Diklat/Kursusnya masih tersedia ? Berapa biayanya sekarang dan untuk berapa kali pertemuan ? Terima kasih
maaf,kami sudah tidak bekerja sama dengan kemitraan yang bersangkutan.