pelatihan tot

Pelatihan TOT BNSP Sertifikasi Trainer Berbasis Kompetensi

Pelatihan TOT BNSP Sertifikasi Trainer Berbasis Kompetensi akan diselenggarakan oleh WartaPelatihan. Kami menyadari betapa pentingnya setiap trainer memiliki dua hal dalam profesinya, yaitu pengetahuan dan keterampilan. Artinya trainer menguasai ilmu pengetahuan dalam bidangnya dan memiliki keterampilan yang baik untuk menyampaikannya kepada peserta training.

Hal tersebut sering menjadi kendala bagi banyak perusahaan. Bisa jadi trainer yang dimiliki sudah memiliki pengetahuan yang bagus di bidangnya. Sayangnya, saat harus mengelola sebuah kelas training, dia tidak mampu menyampaikan dengan baik. Inilah yang menjadi catatan bahwa seorang trainer pun membutuhkan pelatihan training of trainer (TOT) atau train the trainer untuk mengasah kemampuannya.

Selanjutnya, perlu adanya uji kompetensi untuk mengukur kualitasnya sebagai seorang trainer. Ferdi Training Center sebagai Konsultan Sertifikasi Profesi memberikan solusi terbaik bagi anda dan perusahaan. Khususnya untuk menyelenggarakan Pelatihan TOT dan Uji Kompetensi melalui Sertifikasi Trainer di Indonesia.

Pelatihan TOT sebagai persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh  asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.

———————–
HUBUNGI SEGERA SEBELUM KEHABISAN KUOTA:
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987
———————–

Tujuan Program Pelatihan TOT BNSP Sertifikasi Trainer Berbasis Kompetensi

  1. Memberikan pembinaan kepada trainer sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional Bidang Metodologi Pelatihan
  2. Mempersiapkan Peserta Untuk Memperoleh Sertifikat Kompetensi Sebagai Seorang Trainer Di Bidang Metodologi Pelatihan
  3. Melakukan Uji Kompetensi Trainer di Bidang Metodologi Pelatihan
  4. Memberikan Sertifikat Kompetensi pada Bidang Metodologi Pelatihan sesuai dengan Kualifikasi yang ditetapkan

Kualifikasi, Jabatan & Persyaratan Kompetensi Program Pelatihan TOT BNSP Sertifikasi Trainer Berbasis Kompetensi

Berikut ini merupakan pilihan bagi anda untuk menyesuaikan JENJANG yang relevan dengan kompetensi anda saat ini:

A. JENJANG KUALIFIKASI 3 (K3)

Kemungkinan Jabatan:

  1. Asisten Instruktur/Trainer Assistant
  2. Instruktur Junior/Junior Trainer

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

—– KOMPETENSI INTI

1. KK.00.02.012.01 – Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2. N.821100.028.02 – Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3. PAR.JK02.009.01 – Melakukan Presentasi
4. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka

—- KOMPETENSI PILIHAN

6. PRP.LP01.001.01 – Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7. P.854900.031.01 – Mengelola Bahan Pelatihan
8. P.854900.033.01 – Mengelola Peralatan Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR JUNIOR / JUNIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

B. JENJANG KUALIFIKASI 4 (K4)

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur/Trainer
  2. Pengajar atau yang setara seperti; pelatih, pengajar vokasi
  3. Dosen

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

—- KOMPETENSI INTI

1. KKK.00.02.012.01 – Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2. N.821100.028.02 – Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3. PAR.JK02.009.01 – Melakukan Presentasi
4. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
5. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
7. P.854900.040.01 – Mengorganisasikan Asesmen
8. P.854900.042.01 – Mengases Kompetensi

—- KOMPETENSI PILIHAN

9. P.854900.013.01 – Mendesain Media Pembelajaran
10. P.854900.014.01 – Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11. P.854900.022.01 – Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12. P.854900.019.01 – Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/
Pemagangan)
13. P.854900.021.01 – Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
14. P.854900.030.01 – Melaksanakan Administrasi SDM Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / TRAINER

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
C. JENJANG KUALIFIKASI 5 (K5)

Kemungkinan Jabatan:

  • Instruktur Senior/Senior Trainer

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

—- KOMPETENSI INTI

1. KKK.00.02.012.01 – Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2. N.821100.028.02 – Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3. PAR.JK02.009.01 – Melakukan Presentasi
4. P.854900.009.01 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5. P.854900.010.01 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
6. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
7. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
8. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
9. P.854900.028.01 – Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
10. P.854900.040.01 – Mengorganisasikan Asesmen
11. P.854900.042.01 – Mengases Kompetensi

—- KOMPETENSI PILIHAN

12. P.854900.029.01 – Menilai Kinerja SDM Pelatihan
13. P.854900.041.01 – Mengembangkan Perangkat Asesmen
14. P.854900.043.01 – Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
15. P.854900.045.01 – Melaksanakan Evaluasi Asesmen
16. P.854900.046.01 – Memberikan Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen
17. P.854900.047.01 – Memberikan Kontribusi Dalam Validasi Asesmen

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR SENIOR / SENIOR TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

D. JENJANG KUALIFIKASI 6 (K6)

Kemungkinan Jabatan:

  1. Instruktur Master/Master Trainer
  2. Master Pengembang Kurikulum

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

—- KOMPETENSI INTI

1. KKK.00.02.012.01 – Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2. N.821100.028.02 – Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3. PAR.JK02.009.01 – Melakukan Presentasi
4. P.854900.009.01 – Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
5. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
6. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
7. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
8.P.854900.026.01 – Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan

—- KOMPETENSI PILIHAN

9. P.854900.012.01 – Menyusun Modul Pelatihan Kerja
10. P.854900.023.01 – Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
11. P.854900.001.01 – Membuat Peta Kompetensi
12. P.854900.003.01 – Merumuskan Standar Kompetensi
13. P.854900.004.01 – Melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi
14. P.854900.035.01 – Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Cetak
15. P.854900.036.01 – Mengembangkan Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

  1. Memiliki ijazah S2 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.
E. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI 

JABATAN: PELATIH DITEMPAT KERJA

UNIT KOMPETENSI YANG DIUJI

1. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
2. P.854900.016.01 – Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
3. P.854900.017.01 – Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4. P.854900.019.01 – Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja, atau
  3. Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Tempat Kerja pada bidang Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
F. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI 

JABATAN: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

1. P.854900.011.01 – Menyusun Program Pelatihan
2. P.854900.012.01 – Menyusun Modul Pelatihan Kerja
3. P.854900.013.01 – Mendesain Media Pembelajaran
4. P.854900.014.01 – Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program
Pelatihan
5. P.854900.026.01 – Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
6. P.854900.024.01 – Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN

  1. Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau
  3. Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

Prosedur Program Pelatihan TOT BNSP Sertifikasi Trainer Berbasis Kompetensi

Tahap Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur secara umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Jumlah Hari Pelatihan/Pembinaan akan tergantung pada Kualifikasi atau Skema menjadi pilihan peserta/asesi

Tahap Kedua

  • Pra-Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Tahap Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifikasi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessi
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Setelah mengikuti Program Pelatihan Sertifikasi Trainer Bidang Metodologi Pelatihan ini, bagi peserta yang direkomendasikan oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang hendak melakukan uji kompetensi.

Peserta

Peserta yang bisa mengikuti Program Pelatihan Pelatihan TOT BNSP Sertifikasi Trainer Berbasis Kompetensi

  • Trainer/Instruktur Internal Perusahaan/Organisasi
  • Trainer/Instruktur Independen
  • Training Section Head
  • Leader & Supervisor
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendesain program pelatihan internal perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan

Persyaratan Program

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  1. Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL-01 (Disediakan LSP)
  2. Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL-02 (Disediakn LSP)
  3. Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  4. Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  5. Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  6. Foto copy KTP
  7. Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  8. Laptop

Koordinator Pelatihan

  1. Manajer Lembaga Diklat Profesi
  2. Instruktur Pembinaan Rekomendasi Lembaga Sertifikasi Profesi
  3. Asesor/Master Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi

Waktu dan Tempat

Program Reguler

  • Tanggal : 16 – 18 Maret 2020
  • Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB
  • Tempat : Gedung Pelatihan & Tempat Uji Kompetensi (TUK) PT Centra Gama Indovisi

Program Inhouse Training

  • Berdasarkan Request dan Rancangan Program Perusahaan
  • Hubungi Kami untuk Proposal dan Penawaran Harga Khusus

BIAYA PROGRAM REGULER

1. JENJANG KUALIFIKASI 3: INSTRUKTUR JUNIOR (JUNIOR TRAINER)

  • Rp. 6.000.000,-/Minimal 6 peserta/3 hari

2. JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR (TRAINER)

  • Rp. 6.500.000,-/Minimal 6 Peserta/3 hari

3. JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR (SENIOR TRAINER)

  • Rp. 8.500.000,-/Minimal 10 Peserta/5 hari

4. JENJANG KUALIFIKASI 6: INSTRUKTUR MASTER (MASTER TRAINER)

  • Rp. 8.500.000,-/Minimal 10 Peserta/6 hari

5. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI: PELATIH DI TEMPAT KERJA

  • Rp. 6.500.000,-/Minimal 6 Peserta/3 hari

6. KOMPETENSI INSTRUKTUR METODOLOGI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN

  • Rp. 8.500.000/Minimal 6 Peserta/4 hari

Dapatkan Harga Khusus Untuk Pengiriman Minimal 3 Peserta dari Perusahaan/Organisasi yang sama

Harga Belum Termasuk : Pajak yang berlaku

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987

_______________________________________________________________________________

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *