pelatihan teknisi instrumentasi

Pelatihan Teknisi Instrumentasi Sertifikasi BNSP

PELATIHAN TEKNISI INSTRUMENTASI SERTIFIKASI BNSP- Instrumen alat ukur pada industri migas, penggunaannya menjadi sebuah kebutuhan. Mengingat dalam prosesnya memerlukan keakuratan data dan ketepatan mutu. Alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi, akuisisi data dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis. Juga sebagai penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan / transaksi legal ”Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi ”Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia. Terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA. Hal ini mendorong perlunya merealisasikan SDM yang kompeten. Khususnya standarisasi di bidang penggunaan instrumen alat ukur. Standar kompetensi tersebut diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal, untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Kompetensi Teknisi Instrumentasi

Kompetensi kerja personel yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK). Utamanya dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Kemudian personel tersebut mampu mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman. Khususnya dalam aspek legal pengukuran custody transfer dan/atau aspek keselamatan safety device pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Teknisi Instrumentasi. Jabatan yang bertanggung jawab dalam setiap penggunaan peralatan ukur pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

WartaPelatihan.com dan Lembaga Diklat Profesi (LDP) berkomitmen untuk membantu pemerintah dan industri untuk menghasilkan seorang Teknisi Instrumentasi yang kompeten. Kami bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) menyelenggarakan Pelatihan Teknisi Instrumentasi Sertifikasi BNSP. Program ini akan memfasilitasi personel anda dengan pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi.

__________________________________________________
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI SEGERA SEBELUM KEHABISAN KUOTA:
FERDI
Phone/SMS/WA/Telegram:
0812-2681-1987
__________________________________________________

Dasar Acuan Pelatihan Teknisi Instrumentasi Sertifikasi BNSP

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  6. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja stas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  7. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  10. Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  12. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Bentuk Kegiatan Pelatihan Teknisi Instrumentasi Sertifikasi BNSP

Kegiatan yang dimaksud adalah pelatihan dan uji kompetensi, yang diselenggarakan atas kerjasama WartaPelatihan.com dan Lembaga Sertifikasi Profesi serta industri terkait. Kegiatan ini diselenggarakan secara inhouse / regular bertempat di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu yang ditentukan dengan sasaran peserta tenaga teknis pada jabatan Teknisi Instrumentasi.

Tujuan Pelatihan & Sertifikasi Teknisi Instrumentasi BNSP

  • Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur instrumen alat ukur dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman
  • Tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang Teknisi Instrumentasi pada industri sektor migas.

Sertifikat Kompetensi

Bagi peserta/asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

pelatihan teknisi instrumentasi

Materi Pelatihan

Materi Pelatihan akan berbasis pada pemahaman Unit-unit Kompetensi Teknisi Instrumentasi yang tentunya akan menjadi bahan uji kompetensi. Berikut adalah unit-unit kompetensi yang dimaksudkan:

A. Pekerjaan: Teknisi Instrumentasi Tingkat 1

I. KOMPETENSI UMUM

  1. IN01.001.01 – Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
  2. IN01.002.01 – Membaca Instrumen Drawing
  3. IN01.003.01 – Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja

II. KOMPETENSI INTI

  1. IN02.001.01 – Menggunakan Alat Bantu
  2. IN02.002.01 – Memasang Alat Ukur
  3. IN02.003.01 – Mengoperasikan Alat Ukur
  4. IN02.004.01 – Merawat Peralatan Instrumentasi
  5. IN02.005.01 – Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
  6. IN02.006.01 – Melakukan Kalibrasi Sensor/Transducer
  7. IN02.007.01 – Melakukan Kalibrasi Transmitter
  8. IN02.008.01 – Melakukan Kalibrasi Input Ouput Controller
  9. IN02.009.01 – Melakukan Kalibrasi Control Valve

III. KOMPETENSI KHUSUS

  1. IN03.001.01 – Mengoperasikan Komputer
B. Pekerjaan: Teknisi Instrumentasi Tingkat 2

I. KOMPETENSI UMUM

  1. IN01.001.01 – Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
  2. IN01.002.01 – Membaca Instrumen Drawing
  3. IN01.003.01 – Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja

II. KOMPETENSI INTI

  1. IN02.001.01 – Menggunakan Alat Bantu
  2. IN02.002.01 – Memasang Alat Ukur
  3. IN02.003.01 – Mengoperasikan Alat Ukur
  4. IN02.004.01 – Merawat Peralatan Instrumentasi
  5. IN02.005.01 – Melakukan Kalibrasi Alat Ukur
  6. IN02.006.01 – Melakukan Kalibrasi Sensor/Transducer
  7. IN02.007.01 – Melakukan Kalibrasi Transmitter
  8. IN02.008.01 – Melakukan Kalibrasi Input Ouput Controller
  9. IN02.009.01 – Melakukan Kalibrasi Control Valve
  10. IN02.010.01 – Membuat Instrumen Drawing
  11. IN02.011.01 – Menganalisa Trouble pada Peralatan Instrumen Lapangan (field device)
  12. IN02.012.01 – Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrumen Lapangan (field device)

III. KOMPETENSI KHUSUS

  1. IN03.001.01 – Mengoperasikan Komputer
  2. IN03.002.01 – Membuat Laporan dan Evaluasi

______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI SEGERA SEBELUM KEHABISAN KUOTA:
FERDI
Phone/SMS/WA:
0812-2681-1987

______________________________________________________________________________

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan ujian tulis dengan sistem Multiple Choice/Essay
  2. Verifikasi portofolio / penelusuran bukti utama dan bukti tambahan melalui proses wawancara
  3. Praktek / simulasi (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Persyaratan Umum Peserta

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 5 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 2 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas / supporting bidang Migas.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna

Persyaratan Administrasi

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi jadwal terbaru
  • Inhouse Training kami laksanakan sesuai request dari perusahaan
  • Pukul: 08.00 – 16.00 WIB / selesai
  • Tempat: TUK Sewaktu Lembaga Diklat Profesi

Biaya Program

  • Rp. 11.500.000,-/peserta (non-residensial)
  • Hubungi Kami untuk harga terbaik Program Paket 3 Peserta dari Perusahaan yang sama dan Paket Inhouse Training

Fasilitas

  • Meeting room
  • Tempat Uji Kompetensi
  • Training Kit
  • Coffee Break & Lunch
  • Certificate of Attendee (LDP)
  • Pre Assessment & Assessment
  • Certificate of Competency (BNSP)

_______________________________________________________________________________

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI SEGERA SEBELUM KEHABISAN KUOTA:
FERDI
Phone/SMS/WA:
0812-2681-1987

______________________________________________________________________________

2 Replies to “Pelatihan Teknisi Instrumentasi Sertifikasi BNSP”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *