PELATIHAN & SERTIFIKASI PETUGAS K3 BIDANG MIGAS

PELATIHAN & SERTIFIKASI PETUGAS K3 BIDANG MIGAS

(Sertifikasi Pusdiklat Migas Cepu)

Deskripsi

Industri Migas merupakan industri dengan kategori resiko yang cukup tinggi. Pelanggaran yang disebabkan akibat kelalaian dan ketidakpedulian yang kecil sekalipun terhadap persyaratan K3LH dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan bencana yang berdampak sangat serius. Oleh sebab itu, pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dan penerapan standar K3LH pada kegiatan operasi MIGAS mulai dari sektor hilir hingga sektor hulu, dimana sector hilir ditengarai memiliki jumlah kecelakaan dominan yang terjadi di lingkungan Pengolahan.

Meski kesadaran akan pentingnya aspek K3 dalam industri migas kecenderungannya semakin membaik, namun upaya pemahaman tentang pentingnya K3 bagi para pelaku industry migas ini perlu dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan melalui kegiatan pelatihan dan workshop hingga pada ujikompetensi.(pr)

Dasar

Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 248/MEN/V/2007 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu dan Hilir (supporting) bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta mampu :

  1. Mengetahui, mengerti dan menguasai  aspek aspek  Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang Gas Bumi ( MIGAS)
  2. Mampu mengikuti  ujian sertifikasi Tenaga Teknik Khusus (STTK) K3 Migas dengan baik

Materi

  1. Peraturan dan Perundangan K3
  2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Migas
  3. Penakaran bahaya di tempat kerja
  4. Pengetahuan alat pelindung diri dam pemadam kebakaran
  5. Pengetahuan gas detector dan sound level meter
  6. Permit system
  7. Inspeksi K3 termasuk pelaporan dan pencatatan kecelakaan
  8. Deteksi kebakaran dan selang kebakaran
  9. Merencanakan sistem pemadam kebakaran
  10. Pelaksanaan manajemen K3 di industri Minyak dan gas

Persyaratan Umum Peserta

  1. Pendidikan minimal setingkat SLTA, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Industri Migas
  2. Ijasah D-I Jur. Fire & Safety, Hiperkes (sejenis) sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Industri Migas
  3. D-I Jur. Teknik Mesin, Teknik Listrik, Teknik Sipil dan sejenisnya, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 11/2  tahun di bidang Industri Migas
  4. Ijasah D-II Jur. Fire & Safety, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang industri Migas
  5. D-II Jur. Teknik Mesin, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Industri Migas

Persyaratan Administrasi

  1. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  2. Mengisi form unjuk kerja
  3. Foto Copy ijazah terakhir (LEGALISIR)
  4. Foto Copy sertifikat kursus / pelatihan
  5. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  6. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 2 lembar ( background : Biru)

Instruktur

Tim instruktur senior dari Pusdiklat Migas Cepu serta praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas.

Waktu dan Tempat

Tanggal             : –

Tempat             :

Pelatihan :  Santika Premiere Hotel  Jl. Pandanaran no. 116 – 120 Semarang

TUK   :  Diklat Migas – Cepu

Biaya

  • Harga Reguler: Rp 9.500.000,- (Sembilan Juta lima ratus Rupiah)/peserta
  • Harga khusus sebesar Rp 9.150.000,- /peserta, untuk keikutsertaan minimal 5 orang dari satu perusahaan.
  1. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelatihan,  sertifikasi, training kits, sertifikat pelatihan dan kartu tanda asesi (jika telah dinyatakan lulus),
  2. Penginapan (hotel bindang 3) di Semarang dan Cepu (twins share)
  3. 2X coffee break, makan pagi, makan siang & makan malam
  4. Transportasi Semarang – Cepu – Semarang
  5. Biaya diatas tidak termasuk laundry dan pengenaan pajak.

Keterangan

  1. Pelatihan akan dilaksanakan apabila kuota minimal jumlah peserta 8 orang.
  2. Peserta  dapat mengikuti pelatihan bila telah melakukan pembayaran paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan.
  3. Bagi peserta yang tidak lulus sertifikasi, dapat mengikuti ujian ulang  pada jadwal selanjutmya dan hanya dikenakan biaya ujian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *