Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

Deskripsi

Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank-bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyat, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan.

Kegiatan pelatihan ini akan membahas tuntas seputar piutang / kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya disertai studi kasus.(ci)

Tujuan

  1. Peserta memahami prinsip kredit dan sebab terjadinya kredit bermasalah
  2. Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah sehingga mampu melaksanakan prosedur penyelesaian kredit bermasalah sesuai aturan dan kerangka hukum
  3. Perserta mampu mengatasi berbagai hambatan yang ada di dalam proses penyelesaian kredit bermasalah

Materi

  1. Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit
  2. Kebijakan dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah (MenurutSE Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993)
  3. Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  4. Sebab- sebab kredit bermasalah
  5. Prinsip pemberian kredit untuk mengurangi terjadinya kredit bermasalah
  6. Langkah dan Prosedur Penyelesaian kredit bermasalah
  7. Melalui Jalur Non Litigasi
  8. Melalui Pengadilan
  9. Melalui Penjualan Saham
  10. Hambatan-hambatan penyelesaian kredit bermasalah
  11. Prosedur dan Tata cara Eksekusi Jaminan kredit bermasalah
  12. Eksistensi pengadilan Niaga dalamPenyelesaian Kredit Bermasalah
  13. Langkah-langkah Penanggulangan kredit bermasalah (Recruitment SDM, Berpegang Pada Kebijaksanaan Kredit , Sistem pengambilan keputusan dalam pemberian kredit)

Instruktur

Leli Joko Suryono, S.H., M.Hum.

Instruktur merupakan praktisi hukum perbankan yang memiliki jam terbang tinggi dalam menangani berbagai kasus kredit bermasalah di lembaga keuangan.

Peserta

Pelatihan ini ditujukan bagi para jajaran staf divisi kredit, analis kredit, kepatuhan dan manajemen resiko kredit.

Metode

  1. Presentation
  2. Discussion
  3. Case Study
  4. Evaluation
  5. Pre-Test & Post-Test

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Certificate
  3. Jacket or Batik
  4. Qualified Bag
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities and multimedia
  7. Once lunch and twice coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor

Waktu dan Tempat

23 s.d 25 April 2014

Ibis Kuta hotel, Bali

Pukul 08.00 – 16.00 WIB

Request for Training Venue:

Yogyakarta, Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Lombok and Batam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *