Aspek Hukum Kepailitan

ASPEK HUKUM KEPAILITAN

Hotel Ibis Jakarta l 20 – 22 Mei 2014 l 08.00-16.00 WIB

Rp.7.500.000,- per peserta (Non-Residential)

Rp.7.000.000,- per peserta (Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)

Deskripsi

Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.

Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius, dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda. Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan. Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.

Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuai hukum yang berlaku.(ev)

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi peserta tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkamn memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.

Materi Kursus

1. Mengenai Kepailitan

  • Pengertian Pailit
  • Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  • Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
  • Konsekwensi Hukum Kepailitan
  • Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada para Kreditur
  • Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
  • Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-Undang

2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )

  • Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  • PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
  • Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
  • Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian
  • Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan Terhadap Proses PKPU
  • Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya diLindungi Undang–Undang.

3. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan

Koordinator

Dr.Leli Joko Suryono, SH., M.Hum

Metode

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation, Pre-Test & Post-Test

Peserta

Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan.

Fasilitas

Certificate, Training Kit, Module / Handout, Softcopy (USB flashdisk), Bag or Backpackers, Lunch, Coffee Break, Souvenir

Registrasi

Biaya kursus: Rp.7.500.000,- per peserta (Non Residential)

Rp.7.000.000,- per peserta (Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *