ASPEK HUKUM KEPAILITAN
Hotel Ibis Jakarta l 20 – 22 Mei 2014 l 08.00-16.00 WIB
Rp.7.500.000,- per peserta (Non-Residential)
Rp.7.000.000,- per peserta (Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)
Deskripsi
Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.
Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius, dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda. Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan. Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.
Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuai hukum yang berlaku.(ev)
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi peserta tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkamn memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.
Materi Kursus
1. Mengenai Kepailitan
- Pengertian Pailit
- Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
- Konsekwensi Hukum Kepailitan
- Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel Pailit kepada para Kreditur
- Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya dilindungi Undang-Undang
2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )
- Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi Utang
- Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
- Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi terhadap perdamaian
- Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan Terhadap Proses PKPU
- Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya diLindungi Undang–Undang.
3. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan
Koordinator
Dr.Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Metode
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation, Pre-Test & Post-Test
Peserta
Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan.
Fasilitas
Certificate, Training Kit, Module / Handout, Softcopy (USB flashdisk), Bag or Backpackers, Lunch, Coffee Break, Souvenir
Registrasi
Biaya kursus: Rp.7.500.000,- per peserta (Non Residential)
Rp.7.000.000,- per peserta (Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)