DESKRIPSI
Seperti diketahui PTK 007 revisi III tahun 2014 yang tengah di sosialisasikan SKK Migas ke kalangan pelaku usaha baru-baru ini, akan berlaku efektif 27 Maret 2015. Jika sebelumnya Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplplymengacu pada surat Keputusan No. KEP 0066/SKK0000/2013/S0, maka selanjutnyapara pelaku bisnisindustri hulu migas perlu memahami acuan baru yang telah di tetapkan. Para pelaku bisnis industri migas mengapresiasi kebijakan ini untuk memebrdayakan perusahaan dan perbankan dalam negeri, terjun kedalam industri hulu migas. Dalam perusahaan uang bergerak di bidanghulu minyak dan gas bumi. PTK menjadi acuan di dalam pengelolaan rantai suplai dan kontraktor kontrakkerjasamayang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu minyak dan gas bumi (SKK MIGAS). Revisi PTK 007 bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses tender transaksi melalui bank BUMN meningkatkan penggunaan sumber dalam negeri serta penerapan akuntabilitas pelaku pengadaan barang/ Jasa. Kebijakan atas perubahan ini diharapkan dapat membawa prosespengadaan di industri hulu migas menjadi berkembang ke arah yang lebih baik.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:
1.Memahami bagaimana cara untuk ikut berperan dalam tebder di lingkungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama(KKKS)
2.Peserta lebih memahami manfaat yang diperoleh dengan menerapkan PTK 007 Buku Kedua Revisi-3 (Pasca PTL 007 Revisi 2)
3.Peserta memahami pervedaan mendasar PTK 007 dan Revisi 2 dab Revisi-3
4.Memahami bagaimana cara mengimplementasikannya
5.Bagaimana mengaplikasikan PTK Revisi 3 di dalam memanage resiko yang dapat berdampak ke cost recovery
MATERI
1.Prinsip Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Supply pada Industri Hulu Migas
2.Ruang Lingkup Pengaturan Pengelolaan Rantai Supplu
3.Surat Keputusan No. KEP 0018/SKK00000/2015/S0 Tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Supply Buku kedua Revisi-3 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
4.Urgensi Revisi Pedoman Proses Pengadaan
5.Tanggungjawab KKKS
6.Manfaat pasca Revisi dari sisi Operasional Pengadaan
7.Proses pengadaan yang melibatkan kegiatan drilling offshore dan swamp
8.Tahapan dan Tata Cara Pelelangan Umum
9.Mekanisme pemilihan langsung atau penunjukan langsung oleh KKKS
10.Kewenangan Pihak-pihak terkait dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
11.Pengelolaan Kontrak Migas
12.Pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
13.Audit KKKS dan Audit Vendor oleh Auditor Independen
14.Peningkatan kontribusi vendor dan produk lokal dalam memenuhi kebutuha industri hulu migas
15.Kesehatan, Keselamatan Lingkungan Kerja dan Lindungan Lingkungan
PESERTA
KKKS pada posisi manager procurement, panitia tender, perencana dan pelaksana pada penyedia barang dan jasa
yang terkait dengan usaha di industri hulu migas contractor / vendor atau oil service company.
INSTRUKTUR
Ir. Puji Subiantoro
WAKTU & TEMPAT
Reguler Training :
Batch 1 : 16-18 Februari 2016
Batch II : 17-19 Mei 2016
Batch III : 11-13 Oktober 2016
08.00 s.d 16.00 WIB
Yogyakarta
FASILITAS
•Modul dan Softcopy Materi
•Sertifikat dari Centra Gama
•Antarjemput dari Bandara / Stasiun
•Transportasi local selama pelatihan
•2x coffee break and lunch Training kit
•Training Kit
BIAYA
Yogyakarta : Rp. 8.000.000 / participant (non residential)