Pelatihan Teknik Analisa Transaksi Mencurigakan

TEKNIK ANALISA TRANSAKSI MENCURIGAKAN

26 – 28 Mei 2014

23 – 25 Juni 2014

12 – 15 Agustus 2014

9 – 11 September 2014

14 – 16 Oktober 2014

11 – 13 November 2014

16 – 18 Desember 2014

 

Deskripsi

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 huruf a, UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang

valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya untuk mendeteksi kegiatan pencucian uang sejak dini.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 26 huruf (e) UU TPPU, PPATK mempunyai tugas antara lain mengeluarkan pedoman untuk membantu PJK dalam mendeteksi ketidakwajaran transaksi keuangan nasabah. Mengingat banyaknya kesulitan yang dialami PJK dalam melakukan hal tersebut maka PPATK perlu menetapkan Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK. Selain itu pedoman in i juga merupakan kelanjutan dari Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Sebagai bagian dari PJK, kalangan industri perbankan selama ini dipandang telah kooperatif dengan melaporkan seluruh transaksi maupun rekening yang diindikasikan terkait pencucian uang maupun korupsi. Dengan pelatihan ini diharapkan para pelaku perbankan dapat lebih memahami prosedur yang harus dilakukan untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi yang mencurigakan.

Tujuan

Dengan pelatihan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan acuan kepada peserta dari kalangan PJK tentang bagaimana melakukan identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan tepat, untuk menghasilkan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang berkualitas.

Materi

  1. Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan
  2. Pentingnya identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  3. Unsur-unsur dan Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan
  4. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
  5. Identifikasi Tipologi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  6. Tahap-tahap Pencucian Uang dan Modus Transaksi Money Laundering 
  7. Prosedur Identifikasi Nasabah
  8. Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Contoh Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
  1. Indikator dan Unsur Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
  2. Penyusunan Laporan
  • Transaksi Keuangan Mencurigakan
  • Transaksi Keuangan Tunai
  • Transaksi Keuangan yang Dikecualikan

Peserta

Pelatihan ini ditujukan bagi divisi Analisa Resiko Kredit, Internal Auditor, Seluruh Pejabat/Staf atau pegawai bank baik yang bekerja di operasional maupun non operasional

Tempat

Bandung / Jakarta

In House Training:

Depend on request

“if there is demand for the implementation of training in another city we are ready to serve”

Instruktur

Sarwidi, SE

Merupakan praktisi perbankan di salah satu bank BUMN yang berpengalaman dalam memberikan materi-materi pelatihan yang relevan dengan kompetensinya.

Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp 7.000.000/peserta Non residensial. Khusus untuk pengiriman 3 peserta dari perusahaan yang sama, biaya pendaftaran sebesar Rp.6.500.000

Fasilitas

  • Training Module
  • Flash Disk contains training material
  • Certificate
  • Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  • Backpack
  • Training Photo
  • Training room with Full AC facilities and multimedia
  • Lunch and twice coffeebreak every day of training
  • Qualified Instructor
  • Exclusive Gifts
  • Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training (if minimal participants is 4 persons from the same company)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *